POLITIK

Pasca Putusan MK, KPU Diminta Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Sebelum Terbitkan PKPU

2
×

Pasca Putusan MK, KPU Diminta Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Sebelum Terbitkan PKPU

Sebarkan artikel ini

Hilangkan praktik Nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan. Adili Presiden Joko Widodo atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya mengkawal dan memastikan untuk memenuhi tuntutan poin 1 sampai poin 5 dan harus disampaikan lewat media massa, online dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 X 24 jam.

Jika DPRD tidak Melaksanakan poin enam terhitung dari tuntutan ini di tanda tangani, maka pihaknya, akan menggelar aksi lagi. (*)

Baca Juga  Progul 100 Ribu Entrepreneur, DPRD Sumbar Minta Gubernur Jangan Sekedar Janji Manis