Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Segera Disidang

Editor: S. Taufiq, Penulis:Winda
Kamis, 29/08/2024 | 09:00 WIB
Kejati Sumbar telah melimbahkan kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar dalam pengadaan alat praktik siswa SMK untuk segera disidangkan.

Kejati Sumbar telah melimbahkan kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar dalam pengadaan alat praktik siswa SMK untuk segera disidangkan.

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah melimbahkan kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar dalam pengadaan alat praktik siswa SMK untuk segera disidangkan.

Sebanyak tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Disdik Sumbar telah diserahkan oleh penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang, Rabu (28/8). 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), M Rasyid mengatakan, pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti didampingi oleh penasihat hukum (PH) masing-masing tersangka. 

“Selanjutnya, JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari 46 dokumen, 1 unit ponsel milik DRS, dan uang sebesar Rp60 Juta. Pelaksanaan serah terima para tersangka didampingi para PH masing-masing,” katanya. 

Ia mengatakan, dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan. “Dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya. 

Diketahui, tujuh orang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik SMK di Disdik Sumbar resmi ditahan Kejati Sumbar pada Kamis (6/6) sore usai dilakukan pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik. 

BACA JUGA  Tarif Ujrah Gadai Emas Turun, Bank Nagari Syariah Ringankan Nasabah

Tujuh orang tersangka tersebut antara lain S selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN atau guru SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ Setdaprov Sumbar, E dan S selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, serta S selaku Direktur CV Inovasi Global. 

“Kami memanggil delapan orang tersangka, tapi satu orang tersangka berinisial BA selaku direktur dari CV Sikabalun Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, kami merekomendasikan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap dimanapun ia berada,” kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman ketika itu. 

Hadiman mengatakan, untuk tujuh tersangka yang memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar dilakukan penahanan mulai hari Kamis (6/6) dan dititip di Lapas Anak Air. “Seperti yang diketahui, para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, dengan ancaman paling sedikit satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. 

BACA JUGA  Dampak Cuaca Ekstrem Wilayah Kota Padang-Sumbar Hingga Hari Ini

Ia mengatakan, dari ketujuh orang tersangka yang diperiksa masih belum ada nama-nama baru yang disampaikan oleh para tersangka. “Penyidik sudah menggali dari para tersangka ini, dan untuk sementara mereka masih bungkam serta belum memberikan nama oknum. Kami sudah menanyakan secara detail dan personal terkait apakah ada nama lain yang terlibat dan menerima aliran dana, tapi mereka masih bungkam di hadapan penyidik,” tuturnya. 

Hadiman juga mengatakan, tersangka berinisial S selaku Direktur CV Inovasi Global telah mengembalikan 2 persen atau sebesar Rp 60 juta dari Rp69 juta dari fee hasil pekerjaan yang diterimanya. 

“Dalam waktu dekat ia akan kembalikan lagi sisanya serta nanti kami juga akan menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti di persidangan,” ujarnya. Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit ponsel milik tersangka DRS, di mana ada indikasi terdapat alat bukti dan hal tersebut dilakukan demi penyelidikan. (*)

Tags: Disdik SumbarHeadlineKorupsiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.