AGAM

4.133 Pekerja Sawit di Agam Masuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0
×

4.133 Pekerja Sawit di Agam Masuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi menyampaikan, dua tahun muncul kebijakan baru di pusat tentang bagi hasil pajak sawit. Ia menyebut DBH Perkebunan Sawit ini terbagi dua, fisik dan non fisik.

Program fisik lanjutnya berwujud pembangunan jalan. Di beberapa kecamatan yang bersentuhan dengan kebun sawit telah merasakan manfaat DBH Sawit non fisik ini.

“Sementara yang non fisik adalah jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” sebutnya.

Dikatakan Sekda, jangan sampai kecelakaan kerja malah menimbulkan orang miskin baru. Sehingga diharapkan, program ini benar-benar melindungi buruh tani di Kabupaten Agam.

Baca Juga  Kabupaten Pasaman Kembali Raih Penghargaan UHC Award Tahun 2024

“Artinya ada 4133 buruh tani yang terselematkan jika seandainya mengalami kecelakaan kerja. Artinya kecelakaan kerja tidak memiskin buruh tani nantinya karena sudah terlindungi jaminan sosial,” katanya.

Terakhir, Sekda Agam berharap jaminan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Tahun depan, jumlah penerima ini diharapkan bertambah dibandingkan tahun ini.

“Pada tahun berikutnya, yang tidak masuk hari ini, 2025 masih bisa kita tampung lagi. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan berkahnya dari pajak yang dibayarkan dari sawit,” tutupnya. (*)

Baca Juga  Dua Truk Bantuan dari Yayasan Al-Kahfi Surabaya Tiba di Agam