UTAMA

Pilkada Padang, Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Data Calon

4
×

Pilkada Padang, Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Data Calon

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Padang akan melakukan pengawasan ketat pada tahap verifikasi data administrasi para pasangan calon wali kota pada Pilkada Padang
Bawaslu Kota Padang akan melakukan pengawasan ketat pada tahap verifikasi data administrasi para pasangan calon wali kota pada Pilkada Padang

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Padang akan melakukan pengawasan ketat pada tahap verifikasi data administrasi para pasangan calon wali kota pada Pilkada Padang 2024.

“Terkait keabsahan syarat calon Pilkada Padang, kami bersama KPU akan melakukan verifikasi menyeluruh. Setiap tahap verifikasi ini akan diawasi secara ketat oleh kami,” kata Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, Jumat (30/8/2024).

Eris Nanda juga menyampaikan bahwa tim dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sudah hadir di RS M Djamil Padang untuk mengawasi proses pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Baca Juga  Respon Gubernur Sumbar Soal Anggota Paskibraka Lepas Jilbab

“Hari ini kami memantau pemeriksaan kesehatan untuk dua pasangan calon, yaitu Fadli Amran-Maigus Nasir dan M. Iqbal-Amasrul. Sedangkan pemeriksaan untuk pasangan Hendri Septa-Hidayat akan dilakukan besok,” jelasnya.

Eris juga menekankan bahwa dua dari pasangan calon tersebut memiliki ijazah dari luar negeri, sehingga pihaknya akan melakukan verifikasi keabsahan ijazah tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di Jakarta.

“Kami akan memastikan keabsahan ijazah kedua pasangan calon tersebut dengan verifikasi langsung ke Dikti Jakarta,” tambahnya.

Baca Juga  63 Perusahaan di Sumbar Raih Penghargaan K3 2022 dari Kementerian Tenaga Kerja

Lebih lanjut, Eris mengingatkan seluruh anggota Bawaslu serta penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas mereka. Ia menegaskan bahwa hubungan keluarga atau kedekatan pribadi dengan calon tidak boleh mempengaruhi objektivitas dalam pengawasan.

“Walaupun hak politik penyelenggara tidak dicabut, netralitas harus tetap dijaga. Kami tidak akan mentolerir keberpihakan apa pun. Jika ada pelanggaran netralitas, sanksi tegas berupa pemberhentian akan diberlakukan,” tegas Eris. (*)