Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
POLITIK

KPU RI Terima 51 Pasang Calon Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

0
×

KPU RI Terima 51 Pasang Calon Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU menekankan perlunya langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada calon tunggal yang melawan kotak kosong.
KPU menekankan perlunya langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada calon tunggal yang melawan kotak kosong.

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan bahwa hingga akhir masa pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), telah menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Data terakhir yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis, 29/8) mencatat 51 pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU RI Idham.

Menurut Idham, satu pasangan calon perseorangan tercatat di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga  Kantongi 22 Suara, Bustami Menang Telak saat Pemilihan Bamus Nagari

Idham juga mengungkapkan bahwa selama tiga hari masa pendaftaran, KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik. Jumlah ini mencakup seluruh tingkat pemilihan dari provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.

“Provinsi yang menggelar Pilkada 2024 tercatat sebanyak 37, dengan total 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol,” jelas Idham.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa dari 415 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang mendaftar melalui partai politik. Sementara itu, di tingkat kota, terdapat 272 pasangan calon yang juga mendaftar melalui jalur parpol.

Baca Juga  Disambut Antusias Urang Awak, Tiket Nonton Duluan Film “Onde Mande!” di Padang Terjual Habis

Idham menekankan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berjalan lancar. Meskipun ada beberapa dinamika yang muncul, semuanya dapat ditangani dengan baik. (*)