PARIAMAN

Mendagri Setujui Sanksi Makar Pejabat, 38 ASN Kota Pariaman Bakal Diperiksa

3
×

Mendagri Setujui Sanksi Makar Pejabat, 38 ASN Kota Pariaman Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 38 Aparatur Negara Sipil (ASN) yang diduga makar terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia akan diperiksa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumbar telah menyetujui sanksi terhadap pejabat makar tersebut.

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menyatakan demikian saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Pariaman, Minggu (1/9). Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap puluhan ASN yang disebut.

“Sanksi 38 pejabat yang makar sudah disetujui oleh Mendagri dan gubernur. Saya juga sudah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan untuk merealisasikan persetujuan tersebut,” katanya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Hadapi Bencana, Wako Hendri Septa Kunjungi BMKG di Jakarta

Roberia menyebut, akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pejabat lingkungan pemko dengan melibatkan Inspektorat dan sekretariat kepegawaian daerah. 

Usai pemeriksaan, pihaknya akan memutuskan sanksi yang harus dijatuhkan kepada ASN pelanggar disiplin tersebut. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.