PERISTIWA

Menghalangi dan Menguasai Tanah Milik Orang Lain, Efendi Alias Beng Kwee Ditetapkan Tersangka

2
×

Menghalangi dan Menguasai Tanah Milik Orang Lain, Efendi Alias Beng Kwee Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers
Penasehat Hukum Tanti Indra, Syafri didampingi Jefrinaldi menjelaskan kejadian yang dialami oleh kliennya. IST

“Sehingga Efendi tidak ada lagi haknya. Ketika klien kami melakukan pemagaran tanah itu, tiba-tiba saudara Efendi memasang spanduk bahwa tanah tersebut kepunyaanya. Itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2021 pukul 11.30 WIB. Karena klien kami tidak senang, makanya kami melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Alhamdulillah, Efendi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Saputra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga penyidik menetapkan tersangka terhadap Efendi.

Baca Juga  Kebakaran di Polresta Padang, Satu Ruangan Reskrim PPA Terbakar

“Efendi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,” ujarnya. (*)