Komisi III DPRD Sumbar waktu itu diketuai HM Nurnas dan Sekretaris Komisi III Zulkifli Djailani memantu kerja panitia seleksi tersebut, sampai pansel menuntaskan tugasnya menetapkan 15 nama calon komisioner dan menyerahkan ke Gubernur Sumbar. Gubernur pun menyurati Ketua DPRD Yul Tekhnil untuk melanjutkan proses fit and proper test sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008.
Ketua DPRD Sumbar pun mendelegasikan Komisi III DPRD Sumbar untuk melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
“Komisi Informasi itu lembaga wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,” ujar HM Nurnas, Selasa 3 September mengenang hebohnya seleksi KI Sumbar periode pertama tersebut.
Komisi III membuat skema uji kepatutan dan kelayakan yang terukur dengan indikator jelas, tidak ada celah untuk meloloskan calon komisioner titipan.
“Dasar kita tetap merujuk hasil seleksi oleh panitia seleksi dan uji psikotest dilakukan oleh lembaga kredibilitasnya tak diragukan,” ujar Nurnas lagi kepada penulis.
Semua anggota DPRD Komisi III waktu itu bekerja fokus dan cerdas, wakil rakyat yang membidangi lahirnya KI Sumbar dan dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2024, yaitu
HM. Nurnas (Ketua), HM. Tauhid (Waka), Israr Jalinus (Sek (alm)), Buzarman, Nofrizon, Yulman Hadi, Saidal Masfiuddin, Sultani, Bachtul, Ismarni, Jhonimar Boer (alm) dan Agus Susanto.














