POLITIK

Carut Marut Pilkada Dharmasraya Buah Ketidakjelasan Aturan

7
×

Carut Marut Pilkada Dharmasraya Buah Ketidakjelasan Aturan

Sebarkan artikel ini
Feri Amsari

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penolakan pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska oleh KPU Dharmasraya ikut dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Tidak sedikit bahkan yang menyoroti sejumlah kejanggalan selama masa perpanjangan pendaftaran kepala daerah di Dharmasraya.

Pemerhati Demokrasi Sumatera Barat (Sumbar), Samaratul Fuad menilai, alasan KPU Dharmasraya menolak pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Adi Gunawan -Romi Siska terasa cukup aneh. Berdasarkan ketentuan tugas dan fungsinya, KPU Dharmasraya seharusnya menerima semua berkas persyaratan administrasi pendaftaran yang dimasukkan oleh tim sukses Adi Gunawan-Romi Siska pada rentang waktu pendaftaran normal yang sah.

Baca Juga  UM Sumatera Barat Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Pasar Modal

 “Perlu dipahami bahwa ketika pendaftaran, bapaslon tidak otomatis langsung menjadi calon. Masih ada proses verifikasi. Kalau KPU berpendapat bahwa ada salah satu partai politik (parpol) yang mengusungkan dua bapaslon dengan koalisi partai berbeda, kan bisa diperbaiki nanti. Itu hanya soal persyaratan administratif saja,” ujar Majelis Anggota Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Nasional itu kepada Haluan, Kamis (5/9).

Ketika melakukan verifikasi berkas administrasi pendaftaran bapaslon,  KPU Dharmasraya seharusnya baru bisa menyatakan bahwa ditemukan adanya dukungan parpol ganda. Dalam hal ini adalah dukungan PKS yang sebelumnya telah terlanjur diberikan kepada pasangan Annisa-Lely (Asli).

Baca Juga  Tak Bayar Pajak, Bapenda Padang Tertibkan Iklan Reklame di Enam Titik

Persoalan yang menjadi sumber polemik pada kasus ini, menurut Fuad, adalah tidak adanya pedoman yang jelas soal mekanisme penarikan atau pengalihan dukungan parpol pada masa-masa injury time.

“Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10, saya tidak menemukan adanya ketentuan pasal yang mengatur soal peralihan dukungan parpol yang mengharuskan ada kesepakatan dari koalisi partai sebelumnya,” ujarnya.