Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Upaya Perlindungan Tanah Ulayat Sumbar Tuai Apresiasi Kementrian ATR/BPN RI

Editor: Atviarni, Penulis:Fauzi
Senin, 09/09/2024 | 14:35 WIB
ShareTweetSendShare

BANDUNG, HARIANHALUAN.ID – Keseriusan upaya perlindungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat terhadap keberadaan ribuan hektar tanah ulayat di seluruh Ranah Minang lewat penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Ulayat, terus menuai apresiasi dan pengakuan dari berbagai pihak.

Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), mengganjar Pemprov Sumbar penghargaan atas dukungan jalannya program Pilot Project sertifikasi tanah ulayat secara nasional yang dijalankan di Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Penghargaan diserahkan Menteri ATR-BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar Rifda Suryani Kamis (5/9) kemarin.

Apresiasi yang diserahkan pada forum ‘Internasional Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries’ yang berlangsung di di The Trans Luxury Hotel Bandung itu, merupakan pengakuan terhadap upaya perlindungan dan penyelamatan tanah ulayat yang dilakukan Pemprov Sumbar selama ini.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasih kepada jajaran Kementrian ATR-BPN yang telah menggagas dan menyelenggarakan pertemuan internasional tentang praktek pendaftaran tanah ulayat Indonesia kepada negara-negara ASEAN.

“Kegiatan ini selain bertujuan untuk menjadi wahana berbagi
pengalaman dan pembelajaran terbaik dalam pendaftaran tanah
ulayat, melainkan juga dapat menunjukkan komitmen nyata dari
pemerintah pusat dan daerah terhadap pengakuan, penghormatan
dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah,” ujar Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya,

Orang nomor satu di Sumatra Barat ini menjelaskan, pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat, tidak hanya dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia saja. Melainkan juga telah lama menjadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional.

Seperti The United Nations Charter 1945, dan International Labor
Organization Convention 169 di Geneva Tahun 1989, yang
mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in
Independent Countries.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Jepang di Istana Bogor

Lewat program sertifikasi tanah ulayat yang dilancarkan Kementrian ATR-BPN, kata Gubernur Mahyeldi, keberadaan ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat yang tersebar di 19 Kabupaten Kota diharapkan mempunyai kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.

“Baik bagi kesatuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat, melalui kegiatan pengadministrasian, dan pendaftaran tanah ulayat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya,

 

Di Sumatera Barat sendiri, kata Gubernur Mahyeldi, Tanah ulayat ini memiliki peran sentral bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, bahkan menjadi salah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis.

Karena masyarakat masih memiliki tanah milik bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka. Artinya, tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik, budaya, dan agama, yang harus dipertahankan karena sebagai penentu eksistensinya.

“Pola pewarisan tanah ulayat (tanah ulayat kaum/suku) menurut garis keturunan matrilineal, juga sejalan dengan konsep wakaf dalam hukum Islam, yaitu wakaf Zdurriyyi atau wakaf untuk keturunan,” ucapnya,

Atas dasar itu, sesuai adat Minangkabau yang berfalsafahkan
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Adat Salingka Nagari, tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan. Hal itu bahkan juga telah ditegaskan dalam undang-undang.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar Rifda Suryani menjelaskan, tanah ulayat merupakan sesuatu hal yang sangat sakral bagi masyarakat Sumbar yang memiliki falasafah hidup Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Lewat upaya pencatatan tanah ulayat di buku tanah yang dijalankan Kementrian ATR-BPN lewat program sertifikasi tanah ulayat, eksistensi tanah ulayat komunal milik masyarakat hukum adat Sumbar diharapkan punya kepastian hukum dan terlindungi,” ujarnya kepada Haluan Minggu (8/9) kemarin

Rifda Suryani menyebutkan, tanah ulayat di Sumatra Barat merupakan sesuatu yang sangat sakral. Lewat program sertifikasi, negara akan menerbitkan sertifikat atas nama kepemilikan komunal milik suku, kaum, atau nagari sebagaimana yang diatur hukum adat Minangkabau.

BACA JUGA  Program Tambah Daya PLN Sukses, Penjualan Listrik Naik 6,17 Persen Tahun 2022

Sejak tahun 2023 lalu, Pemprov Sumbar dan para legislator di DPRD telah menetapkan draft Ranperda Tanah Ulayat menjadi Perda. Produk hukum daerah ini, diharapkan akan melindungi status kepemilikan atau pengelolaan tanah ulayat yang ada diseluruh Kabupatan Kota.

“Perda ini merupakan bentuk proteksi atau perlindungan kita agar status kepemilikan tanah ulayat di Sumatra Barat tidak gampang beralih tangan, tergadai atau sebagainya,” ucapnya.

Dengan uniknya status kepemilikan tanah ulayat di Sumbar, kata Rifda, Kementrian ATR BPN bahkan menjadikan Sumbar sebagai daerah percontohan atau Pilot Project penatausahaan tanah ulayat yang sedang berlangsung secara nasional.

Pilot Project Penatausahaan tanah ulayat dilancarkan Kementrian ATR-BPN di tiga Nagari di Sumatra Barat yang berada di wilayah Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Limapuluh Kota.

Keberhasilan penata usahaan di tiga wilayah kelola masyarakat hukum adat ini, ditargetkan akan menjadi percontohan dan diadopsi wilayah lainnya di tanah air.

Rifda Suryani menegaskan, tanah ulayat adalah salah satu keunikan budaya masyarakat hukum Sumatra Barat yang harus dihormati, dijaga dan dilestarikan. Bentuk kongkritnya adalah pencatatan atau pembuatan sertifikat.

“Sertifikat komunal diterbitkan atas nama suku, kaum, nagari atau sebagainya. Disana dicantumkan nama Mamak Kapalo Warih yang sesuai dengan Ranji resmi yang tercatat di Lembaga Kerapatan Adat Nagari atau KAN,” jelasnya.

Setiap keputusan yang berkaitan dengan peralihan status, mekanisme pengelolaan dan lain sebagainya, harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari nama-nama mereka yang tertulis dalam ranji resmi suku komunal.

“Lewat pengesahan Perda tanah ulayat serta dukungan penuh yang kita berikan kepada Kementrian ATR-BPN, kita berharap tanah ulayat yang menjadi identitas dan keunikan masyarakat hukum adat Sumatra Barat terlindungi dan terproteksi oleh negara,” pungkasnya. (*).

Tags: Tanah ulayat
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.