Kamis, 1 Januari 2026
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME OPINI

Keterbukaan Informasi Pilkada

Editor: Nasrizal
Kamis, 12/09/2024 | 17:10 WIB
Keterbukaan Informasi Pilkada

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra

ShareTweetSendShare

Peraturan ini juga menguraikan hak dan kewajiban penyelenggara pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilu, mengumumkan informasi secara berkala, menyediakan informasi yang diminta dan menghadiri panggilan Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Pemilu (DIP Pemilu) dan menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengumuman informasi pemilu yang wajib dilakukan secara berkala mencakup beberapa aspek penting, seperti tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilu, hasil setiap tahapan, serta prosedur partisipasi publik dalam pemilu. KPU, Bawaslu dan DKPP masing-masing memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi ini secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

BACA JUGA  KPU Sumbar Tinjau Logistik Pemilu di Solok

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk daftar informasi khusus pemilu, peraturan, keputusan, kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Dalam situasi tertentu, penyelenggara pemilu diwajibkan untuk mengumumkan informasi secara serta-merta. Informasi ini termasuk perubahan regulasi yang berhubungan dengan hak seseorang untuk dipilih atau memilih, informasi yang dapat berdampak pada kepentingan publik, serta informasi lain yang dianggap penting untuk segera diketahui oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi terkait pemilu termasuk pilkada, pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini, diatur mekanisme yang menjadi panduan bagi warga negara untuk mengakses informasi publik seputar pemilu dan pemilihan, serta untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi tidak terpenuhi.

BACA JUGA  KI Tidak Datangkan PAD, Tapi Bisa Selamatkan Uang Rakyat dari Perilaku Korupsi

Pasal 10 dari peraturan ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemohon informasi dalam mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU, Bawaslu ataupun DKPP. Pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis, baik langsung maupun melalui sarana elektronik. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP atau dokumen identitas lainnya.

Pada Pasal 11, diatur prosedur penanganan permintaan informasi setelah diajukan. Petugas informasi diwajibkan mencatat permintaan yang memenuhi syarat dalam buku register layanan informasi pemilu dan pemilihan. Setiap permintaan akan diberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan, yang akan diserahkan kepada pemohon baik secara langsung maupun melalui surat elektronik. Dengan sistem registrasi yang ketat ini, setiap permintaan informasi dapat dilacak dan diproses dengan transparansi, sehingga pemohon dapat mengetahui status permintaan mereka.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: KI SumbarPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

SelengkapnyaDetails

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK Paruh Waktu di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Rentan Sijantang Koto Terima JKM Rp42 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pessel Lantik 67 Kepala Sekolah, Tegaskan Peran Pemimpin Pembelajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Izin Usaha, Pemkab Dharmasraya Keluarkan SE tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID—Keluhan masyarakat korban bencana galodo di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, terkait sulitnya mendapatkan solar untuk mengoperasikan alat berat di tengah kondisi darurat, mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menegaskan, dukungan BBM untuk penanganan bencana di kawasan salingka Danau Maninjau telah disiapkan dan diperkuat melalui mekanisme resmi ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menopang kebutuhan penanganan bencana di wilayah tersebut.

Baca selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148939/penanganan-bencana-terkendala-kelangkaan-bbm-pemprov-sumbar-surati-bph-migas/
  • PADANG,HALUAN—Saat bencana terjadi di Surau Gadang, ada sosok Aipda Windrizal (40), yang datang paling awal ke lokasi bencana dan terjun langsung membantu warga.

Ia merupakan  Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau dikenal dengan Bhabinkamtibmas Surau Gadang.

Sejak Kamis pagi (27/11), air sudah sepinggang, Aipda Windrizal langsung menyisiri lokasi untuk memberikan pertolongan . 

Dengan perahu karet bantuan Polisi air dan Udara (Polairud), ia ikut membantu evakuasi lima keluarga yang tidak dapat keluar dari rumah.

Aipda Windrizal juga dengan sabar mengevakuasi warga yang berusia lanjut (lansia), bahkan hingga menggendongnya di punggungnya.

Aipda Windrizal juga tanpa banyak berpikir menerobos banjir dan genangan lumpur untuk membantu warga memindahkan barang mereka ke tempat yang lebih aman.

Baca selengkapnya di Koran Haluan dan media online resmi Harianhaluan.id

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.