Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
NASIONAL

Pilkada Serentak, Kepala Daerah Diminta Jaga Netralitas ASN

1
×

Pilkada Serentak, Kepala Daerah Diminta Jaga Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Bawaslu RI meminta kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada 2024 seiring penetapan pasangan calon dan wakil kepala daerah. 
Bawaslu RI meminta kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada 2024 seiring penetapan pasangan calon dan wakil kepala daerah. 

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI meminta kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada 2024 seiring memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. 

“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, kata Bagja, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada, karena itu pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.

Baca Juga  Penting, Kajian Hukum Pemuktahiran DPTb dan DPK Agar Terarah

“Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Bagja, data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga  Menteri Nusron Tekankan Peningkatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Sulawesi Selatan dan Gorontalo

“Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali. (*)