POLITIK

Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye

1
×

Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi Ansharullah

Reido juga mengatakan, Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal.

“Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi danVasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga  Syarat Administrasi Terpenuhi, KPU Sijunjung Terima Masukan Masyarakat Terhadap Paslon Pilbup Sijunjung 2024

“Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” katanya.

Ia menambahkan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izincuti tersebut sebelum memulai kampanye.

“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya. (*)