Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID WEBTORIAL

Atas Penerapan Prinsip Industri Hijau, PT Semen Padang Diganjar Sertifikat Industri Hijau oleh Kemenperin

Editor: Redaksi
Rabu, 01/12/2021 | 07:27 WIB
ShareTweetSendShare
Dari kiri, Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo, dan salah satu pimpinan perusahaan penerima Sertifikat Industri Hijau, diabadikan usai penyerahan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

PADANG, HALUAN — PT. Semen Padang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau dan penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Dua apresiasi itu diterima langsung oleh Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (30/11).

“Dengan diperolehnya dua apresiasi ini, maka terbukti bahwa PT Semen Padang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi, sistem manajemen, pengelolaan lingkungan, serta CSR,” kata Dirut Yosviandri usai menerima penghargaan.

Yosviandri menjelaskan, untuk meraih Sertifikat Industri Hijau tersebut, PT Semen Padang telah melalui sejumlah proses, mulai dari permohonan sertifikasi, tinjauan dokumen dan persyaratan (audit tahap 1), penilaian lapangan (audit tahap 2), keputusan sertifikat, penerbitan sertifikat, audit pengawasan, dan pembaruan sertifikat.

Sertifikat Industri Hijau dengan masa berlaku 3 tahun itu untuk pertama kali diraih oleh PT Semen Padang pada tahun ini untuk penilaian atas Pabrik Indarung VI. “Perusahaan yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan banyak manfaat, seperti efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan lebih minim. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk,” kata Yosviandri lagi.

Selain meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang juga menyabet penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin untuk kategori Industri Besar. Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan setiap tahun ini sebelumnya pernah diraih PT Semen Padang selama 2 tahun berturut-turut pada 2017 dan 2018.

Penghargaan Industri Hijau, kata Yosviandri, adalah salah satu bentuk insentif nonfiskal bagi perusahaan industri manufaktur, yang telah melakukan upaya signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi, dan air. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.

Terpisah, Kepala Unit Safety Health & Environment (SHE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, yang sejalan dengan program Making Indonesia 4.0.

“Prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna,” katanya.

Ada pun Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat menyampaikan sambutan pada Penganugerahan Perhargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau di Gedung Kemenperin, Jakarta, mengatakan, bahwa penganunegarahan Program Industri Hijau dan  penyerahan Sertifikat Industri Hijau adalah bentuk apresiasi Kemenperin bagi perusahaan-perusahaan industri yang telah mewujudkan Industri Hijau, dan telah memperlihatkan komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan.

Kemenperin, katanya lagi, secara rutin menyelenggarakan Program Penghargaan Industri Hijau, dengan penilaian yang menggunakan indikator kinerja yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Terdapat 88 perusahaan industri yang mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi yaitu level lima, diikuti 49 perusahaan industri yang mendapat level empat, dan 15 perusahaan industri yang memerlukan upaya lebih optimal untuk menerapkan prinsip industri hijau,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa sektor industri masih menjadi kontributor terbesar bagi PDB nasional. Artinya, pelaku industri merupakan kontributor terpenting bagi pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional. “Kontribusi industri pengolahan nonmigas pada Triwulan III/ 2021 mencapai 17,33 persen,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Sekjen Kemenperin Dody Widodo menambahkan, hingga tahun 2021 sudah ditetapkan 28 standar Industri Hijau. Sejak 2017 hingga 2021, sebanyak 74 perusahaan telah mengajukan permohonan Sertifikasi Industri Hijau, di mana 71 di antaranya difasilitasi oleh Kemenperin.

Kemudian, untuk tahun 2021, 10 perusahaan telah difasilitasi dan 1 perusahaan industri mengajukan sertifikasi melalui pembiayaan secara mandiri, dan selanjutnya dari permohonan Sertifikasi Industri Hijau telah ditetapkan 7 perusahaan industri yang memenuhi seluruh mekanisme sertifikasi, dan selanjutnya perusahaan tersebut berhak menggunakan logo Industri Hijau.

“Sejak dilaksanakan sertifikat Industri Hijau pada tahun 2017 hingga 2021, total perusahaan industri yang memperoleh Sertifikat Industri Hijau berjumlah 44 perusahaan. Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi perusahaan industri yang ikut serta dalam memenuhi standar Industri Hijau,” ucapnya menutup. (h/adv)

Tags: Industri HijauKemenperinSemen Padang
ShareTweetSendShare

BacaJuga

UIN Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI, Dorong Kampus Jadi Pusat Edukasi Anti Maladministrasi

UIN Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI, Dorong Kampus Jadi Pusat Edukasi Anti Maladministrasi

Jumat, 28/11/2025 | 21:30 WIB
Padang Job Fair Bakal Digelar Setiap Tahun

Padang Job Fair Bakal Digelar Setiap Tahun

Kamis, 13/11/2025 | 11:33 WIB
Kota Solok Raih Indonesia Smart Nation Awards 2025

Kota Solok Raih Indonesia Smart Nation Awards 2025

Selasa, 11/11/2025 | 18:03 WIB
Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Senin, 10/11/2025 | 11:26 WIB
Fadly Amran Serahkan Armada Operasional Baru ke DLH Padang

Fadly Amran Serahkan Armada Operasional Baru ke DLH Padang

Jumat, 31/10/2025 | 10:05 WIB
Joki Wanita Asal Padang Panjang Juarai Kelas Ekstra Pacu Kuda

Joki Wanita Asal Padang Panjang Juarai Kelas Ekstra Pacu Kuda

Senin, 27/10/2025 | 10:30 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.