Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Kronologi Penangkapan Petani Nagari Kapa Versi SPI

3
×

Kronologi Penangkapan Petani Nagari Kapa Versi SPI

Sebarkan artikel ini
Serikat Petani Indonesia (SPI) membeberkan kronologi pecahnya konflik agraria yang berujung penangkapan petani Nagari Kapa, Pasaman Barat.
Serikat Petani Indonesia (SPI) membeberkan kronologi pecahnya konflik agraria yang berujung penangkapan petani Nagari Kapa, Pasaman Barat.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Serikat Petani Indonesia (SPI) membeberkan kronologi pecahnya konflik agraria yang berujung penangkapan petani Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat Jumat (10/4/2024) siang.

Menurut SPI, kejadian bermula Saat  ratusan polisi dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat mengawal pihak perusahaan PT. Permata Hijau Pasaman I (PHP I) – Wilmar Group untuk melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. 

“Pengawalan Penggusuran seharusnya tidak dilakukan mengingat lokasi sedang dalam tahap proses penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR-BPN dan 

 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat, yang diketuai oleh Bupati Pasaman Barat dan beranggotakan SPI dan Polres Pasaman Barat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Haluan

SPI mengecam represifitas dan eksekusi sepihak yang dilakukan  PT. PHP I yang dikawal  aparat kepolisian. SPI menyebut, tindakan itu dilakukan tanpa  dasar hukum dan pemberitahuan sebelumnya secara resmi

Baca Juga  Sah! 19 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

“Hal ini menunjukan arogansi PT. PHP I dengan melibatkan aparat kepolisian dalam melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani, dan tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Terkait dengan status lahan yang tengah bersengketa, SPI menjelaskan bahwa pada  tanggal 27 Juni 2024 telah diselenggarakan Rapat GTRA Pasaman Barat yang membahas penyelesaian Konflik Agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI Nagari Kapa.

Pada tanggal 29 Juli 2024, keterangan Kementerian ATR/BPN memperkuat bahwa lokasi konflik agraria di Nagari Kapa antara SPI dengan  PT. PHP I adalah   Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

“Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, telah dilakukan Pendataan Subjek Objek dan Tinjauan Lapang LPRA SPI di Nagari Kapa oleh BPN Pasaman Barat dan dihadiri Polres Pasaman Barat. Ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, melainkan tertulis di Nagari Sasak, Kec. Sasak Ranah Pesisir,” tulisnya.

Baca Juga  KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Bersama Pemkab Agam

“Jadi terdapat perbedaan objek tanah antara tanah yang diklaim PT. PHP I dan tanah yang sudah menjadi kehidupan petani. Total areal konflik seluas 924 hektare, dan yang ditanami petani sekitar 600 hektare,” tegasnya.

Konflik agraria kembali memanas setelah ratusan personel gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman yang mengawal perusahaan PT. PHP I mendatangi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI di Nagari Kapa.

Pada saat kejadian, aparat gabungan dan perusahaan juga memblokir akses jalan menuju lahan garapan masyarakat. Tindakan itu memicu perlawanan warga yang akhirnya berujung dengan penangkapan 9 orang petani  yang terdiri dari 6 wanita dan 3 laki-laki. (*)