POLITIK

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih

0
×

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini

Pindah memilih karena menjadi tahanan rutan/lapas, menyertakan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

“Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Sijunjung akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Kita berupaya agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih,” tambahnya. (*)

Baca Juga  Evaluasi Bawaslu Solsel : Insting Pengawasan Harus Terus Diasah