Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kerugian Korupsi Jalan Tol Jilid II Capai Rp27 M

Editor: S. Taufiq, Penulis:Winda
Kamis, 24/10/2024 | 09:53 WIB
Kejati Sumbar mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi berjamaah pembebasan lahan tol Padang-Sicincin Rp27 m

Kejati Sumbar mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi berjamaah pembebasan lahan tol Padang-Sicincin Rp27 m

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kejati Sumbar mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi berjamaah pembebasan lahan tol Padang-Sicincin mencapai Rp27 miliar dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara dari korupsi ganti lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Sicincin sebesar Rp27 miliar.

“Total tersangka ada 12 orang. Namun, satu orang tersangka diketahui telah meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menyebutkan, 11 tersangka yang datang tersebut antara lain S selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah sekaligus mantan Kakannwil BPN Sumbar dan Y selaku anggota P2T. 

Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR. Sementara sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang dinilai mencukupi, maka penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Sementara 9 orang lainnya berstatus tahanan kota. 

“Khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang pejabat BPN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang,” sambungnya. 

Ia menerangkan, alasan penahanan secara subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektif adalah tindak pidana yang menjerat kedua tersangka berupa pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih. 

“Terhadap sembilan tersangka lainnya penyidik menetapkan tahanan kota karena tim sedang mengupayakan pengembalian keuangan negara. Selain itu mereka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama pada 17 Oktober 2024,” ujarnya. 

Kasus itu berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang Sicincin tahun 2020 dan 2021.

Negara menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan jalan tol. Dalam proses pengadaan tanah itu tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali, yaitu pada Februari dan Maret 2021. 

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset milik pemerintah daerah, bukan milik orang per orang. 

Dalam hal ini, aset yang dimaksud adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) milik Pemkab Padang Pariaman yang berlokasi di Parit Malintang. 

Perbuatan tersangka S dan Y itu akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP. 

Perbuatan tersangka juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal bukan pihak yang seharusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara. 

Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah melakukan eksekusi terhadap 13 orang terpidana tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol di Lahan Taman Kehati berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), walaupun pada persidangan di Pengadilan Negeri Padang terdakwa dibebaskan oleh Majelis Hakim. 

Para Terpidana yang telah dieksekusi oleh kejaksaan itu adalah penerima ganti rugi, yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, SY, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari. Kemudian, SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, serta J, RN, US, dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. (*)

Tags: HeadlineSumbarTol Padang Pekanbaru
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 08:00 WIB
Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 00:28 WIB
Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Rabu, 03/12/2025 | 14:21 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.