Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID PENDIDIKAN

Guru Tak Bisa Dipidana

Editor: Atviarni, Penulis:Fauzi
Selasa, 05/11/2024 | 18:24 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/Pid/2013 yang telah menjadi yurisprudensi, guru seharusnya tidak bisa dijatuhi hukuman pidana ketika melaksanakan tindakan pendisiplinan terhadap murid yang menjadi bagian dari profesinya.

“Namun begitu, guru harus tetap berhati-hati dalam melakukan pendisiplinan. Jangan sampai terjebak kepada bentuk pendisiplinan yang lebih militeristik. Tetap harus ada batasan-batasan pendisiplinan dalam bentuk fisik,” ujar Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, kepada Haluan Senin (4/11).

Diki menekankan, tindakan pendisiplinan siswa oleh guru di
satuan pendidikan, mesti tetap mengacu kepada kerangka penghargaan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih manusiawi. Dalam artian, tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan oleh guru, tidak boleh melampaui batas. Baik secara fisik maupun ancaman verbal yang dapat menimbulkan ketakutan bagi sang anak.

“Untuk itu, batasan-batasan seperti ini harus disusun dan dibahas oleh Dinas Pendidikan maupun Kementrian dalam suatu kerangka SOP yang jelas. Jangan sampai tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan guru melewati batas,” katanya.

Pada masa lalu, sambung Diki, penegakan aturan dan disiplin siswa di sekolah-sekolah, memang seringkali menggunakan pola-pola atau metode kekerasan. Namun saat ini, cara-cara seperti itu sudah dinilai tidak lagi relevan dan harus beralih kepada metode dialogis yang lebih manusiawi.

“Karena sudah ada batasan hukum, maka pola-pola seperti ini harus didudukkan kembali. Jangan sampai batasan-batasan ini tidak tersosialisasikan dengan baik kepada para guru yang saat ini sudah berada dalam posisi yang sangat rentan. Baik dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum dan lain sebagainya,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus kriminalisasi guru terus terjadi di masa yang akan datang, LBH Padang mendorong pemerintah dan instansi terkait segera menyusun SOP atau batasan penegakan disiplin siswa. Sebab bagaimanapun kata dia, guru selaku pengajar tidak bisa sepenuhnya disalahkan apabila lembaga negara yang lebih besar tidak bergerak melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pengaturan kerangka SOP penegakan disiplin siswa oleh guru saat berada di sekolah.

“Harus ada satu Frame atau SOP bersama. Kita tidak bisa hanya menyalahkan guru. Sebab harus dilihat juga bahwa pengelola pendidikan itu bukan hanya guru saja. Tapi juga ada lembaga atau dinas terkait yang mengelola pendidikan. Sementara Guru, tugasnya hanya mengajar,” tuturnya.

Diki mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, LBH Padang belum pernah mendapatkan satupun laporan terkait kasus kriminalisasi guru yang terjadi di wilayah Sumbar. Meski begitu, mengingat profesi guru yang begitu rentan dari segi kesejahteraan maupun terjerat kasus hukum seperti hari ini, LBH Padang menyarankan agar para guru di Sumbar harus berhimpun dan berserikat.

“Sebab jika ada permasalahan hukum seperti ini, maka serikat lah yang seharusnya pertama kali mem-backup guru. Keberadaan serikat penting sebagai wadah perjuangan guru. Termasuk untuk memperjuangkan hak-hak guru, tunjangan kesejahteraan, memperjuangkan pengangkatan guru honorer menjadi guru tetap atau PPPK dan lain sebagainya,” pungkas Diki. (*)

Tags: GuruSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

SMK Kesehatan Genus Sumbar Gelar Aksi Peduli Bencana

SMK Kesehatan Genus Sumbar Gelar Aksi Peduli Bencana

Rabu, 03/12/2025 | 11:27 WIB
Kegiatan Sekolah Wilayah Terdampak Sumbar Menyesuaikan Kondisi Darurat Bencana

Kegiatan Sekolah Wilayah Terdampak Sumbar Menyesuaikan Kondisi Darurat Bencana

Selasa, 02/12/2025 | 00:06 WIB
Peringati HGN ke-80, Khairunas Tekankan Pentingnya Kompetensi, Integritas, dan Disiplin Sekolah

Peringati HGN ke-80, Khairunas Tekankan Pentingnya Kompetensi, Integritas, dan Disiplin Sekolah

Rabu, 26/11/2025 | 10:34 WIB
Penguatan Dunia Pendidikan, Pemko Padang Panjang Lantik Kepala Sekolah Baru

Penguatan Dunia Pendidikan, Pemko Padang Panjang Lantik Kepala Sekolah Baru

Rabu, 26/11/2025 | 10:30 WIB
Apresiasi HGN dari Bupati Annisa, Enam Guru dan Kepsek Terbaik Dharmasraya Diberangkatkan Umrah

Apresiasi HGN dari Bupati Annisa, Enam Guru dan Kepsek Terbaik Dharmasraya Diberangkatkan Umrah

Selasa, 25/11/2025 | 20:14 WIB
HGN MTsN 4 Padang Diisi dengan Upacara dan Kegiatan OSIM 

HGN MTsN 4 Padang Diisi dengan Upacara dan Kegiatan OSIM 

Selasa, 25/11/2025 | 15:36 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.