Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PADANG

Komplotan Pengedar Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara, Kasi Pidum: Kita Masih Pikir-Pikir

Editor: Winda
Rabu, 06/11/2024 | 09:20 WIB
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, memvonis tiga dari empat komplotan pengedar narkoba jenis ganja dengan hukum 20 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lagi divonis 15 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Said Hamrizal Zulfi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Padang, Senin (4/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Ketiga terdakwa itu adalah Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio yang divonis dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Erwin Syahputra turut dinyatakan bersalah, namun yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Alasan yang meringankan terdakwa Erwin karena bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan, dan terdakwa bukan pelaku utama melainkan hanya mengikuti ajakan dari temannya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa tersebut pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni pidana mati. Hanya saja majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket dengan total berat bersih 8.498,21 gram relatif sedikit. Sehingga jumlah barang bukti tersebut tidak setimpal dengan tuntutan mati yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menyatakan pihaknya menghormati putusan dari Pengadilan. Namun demikian pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada bagian lain, sidang putusan terhadap empat terdakwa itu digelar secara dalam jaringan (daring) di mana terdakwa mengikuti sidang dari tempat penahanan. Namun demikian sidang tetap dikawal secara ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Padang serta personel Kepolisian Resor Kota Padang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota, Sayed Kadhimsyah serta Juandra tersebut, JPU menuntut terdakwa kasus narkotika Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi, dan Reza Renaldi dengan hukuman mati.

“Sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kami telah melakukan penuntutan kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan tuntutan terhadap empat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata Aliansyah, Rabu (11/9).

Aliansyah mengatakan, barang bukti dari kasus tersebut narkotika, kendaraan, dan uang sudah dilakukan penindakan.

“Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang dirampas untuk negara. Jadi, kami sudah membacakan tuntutan, dan sidang selanjutnya dimundurkan dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” ucapnya.

Aliansyah mengatakan, alasan JPU menuntut empat terdakwa tersebut dengan hukuman mati dikarenakan mereka adalah residivis yang saat ini tengah mendekam dibalik jeruji lapas.

“Kami sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal. Kami juga memiliki alasan untuk menuntut mereka dengan hukuman mati karena mereka adalah residivis yang tengah menjalani pidananya masing-masing terhadap perkara yang sudah diputus inkrah, diulangi lagi. Selain itu, mereka mengendalikan jual beli narkotika dari balik lapas. Karena hal tersebut kasus ini menjadi perhatian dari Kejari dan pimpinan,” ujarnya. (h/win)

Tags: HeadlinePengadilan Negeri Kelas I A PadangPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

GOW Kota Padang Peduli Berkeliling Antarkan Bantuan

GOW Kota Padang Peduli Berkeliling Antarkan Bantuan

Rabu, 03/12/2025 | 17:37 WIB
Mulyadi Muslim Instruksikan Aleg PKS Kawal Hak Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang

Mulyadi Muslim Instruksikan Aleg PKS Kawal Hak Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang

Rabu, 03/12/2025 | 17:32 WIB
Bantuan Pascabencana di Kota Padang Terus Disalurkan

Bantuan Pascabencana di Kota Padang Terus Disalurkan

Rabu, 03/12/2025 | 16:24 WIB
Dinas Pertanian Kota Padang Pertahankan 2.559 Hektare Sawah

Ribuan Hektare Sawah di Kota Padang Terancam Kering

Rabu, 03/12/2025 | 16:03 WIB
Terus Meningkat, Posko Lubuak Minturun Perbarui Data Korban Banjir Setiap Jam

Terus Meningkat, Posko Lubuak Minturun Perbarui Data Korban Banjir Setiap Jam

Selasa, 02/12/2025 | 21:00 WIB
Atasi Traumatik Anak Korban Banjir, Pemko Padang Lakukan Trauma Healing di Koto Tangah

Atasi Traumatik Anak Korban Banjir, Pemko Padang Lakukan Trauma Healing di Koto Tangah

Selasa, 02/12/2025 | 20:36 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.