UTAMA

KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha

1
×

KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang.

Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Atas kondisi ini, dia menyebutkan, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahannya. Salah satunya adalah dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami, jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Gelar Marandang Massal, PDIP Siapkan 2.200 Paket Rendang Tiap Hari untuk Korban Bencana

“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” pesannya.

Ghufron pun berharap, kegiatan ini dapat memacu para pelaku dunia usaha dapat memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK untuk mewujudkan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.

Wawan Wardiana menambahkan, PLN adalah BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kolaborasi baik antara KPK dan PLN selama ini menjadi wujud aktif PLN dalam menciptakan Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga  Polri Sorot Keberadaan Tambang Ilegal di Sumbar : Kasus Nenek Saudah Hanya “Puncak Gunung Es”