SUMBAR

Tingkatkan Kerjasama Daerah, Pemprov Sumbar Kenalkan Aplikasi KERABAT dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama

0
×

Tingkatkan Kerjasama Daerah, Pemprov Sumbar Kenalkan Aplikasi KERABAT dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan kerja sama daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Pemerintahan bekerjasama dengan Dinas Kominfotik Sumbar menggelar kegiatan penyampaian hasil pemetaan potensi kerjasama daerah, di Auditorium Gubernuran, Jumat (17/6/2022).

Dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia, kegiatan tersebut juga sekaligus dilaksanakan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama yang dihadiri anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Dalam sambutannya, Devi Kurnia memaparkan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga. 

Baca Juga  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Konsinyering Titik Pareto Aktivitas Santunan dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

“Dengan kondisi tersebut, dapat kita artikan bahwa kedepannya akan ada sebuah trend baru administrasi publik, yakni adanya keterkaitan (interconnection) dan saling ketergantungan (interdependence) antar pemerintah daerah. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Devi.

Lebih lanjut dijelaskan Devi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak ketiga, pemerintah daerah harus melaksanakan pemetaan kerjasama yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

Baca Juga  PB MPI Kukuhkan Pengurus Wilayah Sumbar, Tegaskan Semangat Kolaborasi untuk Indonesia

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga, juga ditegaskan kembali bahwa daerah yang akan menyelenggarakan kerjasama harus melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.