PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa sejumlah Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada Jumat (12/1) dan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
“Kepala Desa berinisal H ini ditetapkan sebagai tersangka Jumat lalu. Penetapan berdasarkan penyelidikan sejak tahun 2022 dengan dugaan korupsi berjumlah Rp600 juta,” katanya pada Senin (15/1).
Lebih lanjut, ia merinci dari jumlah dana yang disalahgunakan sebanyak Rp200 juta masuk ke saku pribadi. Sementara lebihnya, sebanyak Rp400 juta merupakan jumlah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dari beberapa program Desa seperti pembuatan lapangan sepak bola dan pendirian PAUD. (h/mta)














