PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.
Pertemuan yang digelar di Santika Premiere, Padang pada Selasa (12/12) kemarin itu dibuka oleh Plt Kepala OJK Sumbar, Guntar Kumala. Dalam sambutannya, Guntar mengatakan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara berbagai instansi dan lembaga yang ada di Sumbar harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Untuk di Sumbar, laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK menurut Guntar terdiri dari beberapa modus, yaitu modus penipuan Shopee Paylater, modus penipuan grup Telegram, hingga modus penipuan berkedok gagal pengiriman paket.
“Ini beberapa laporan yang kita terima. Tentu juga ada juga yang tidak dilaporkan. Oleh sebab itu, tujuan rapat ini untuk meningkatan koordinasi antar instansi dan lembaga dalam rangka pencegahan terhadap aktivitas keuangan yang ilegal,” ujar Guntara.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Pasti, Irhamsah menyampaikan, keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober, Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Pada bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal,” katanya.





