POLITIK

Pemko Ajukan Dua Ranperda ke DPRD Kota Padang

0
×

Pemko Ajukan Dua Ranperda ke DPRD Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (25/10). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Jumat (25/10).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan menyebutkan, dua Ranperda yang diajukan meliputi tambahan penyertaan modal Pemko Padang kepada PT Bank Nagari, dan tambahan penyertaan modal Pemko Padang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang.

“Dua Ranperda yang diajukan ini diharapkan dapat  mengoptimalkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang,” ujar Yosefriawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang.

Baca Juga  DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Yosefriawan mengatakan, pada Ranperda tambahan penyertaan modal Pemko Padang pada PT. Bank Nagari, Pemko Padang akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp75 miliar yang disetorkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Penambahan modal pada Bank Nagari akan memberikan bank kemampuan yang lebih besar untuk memberikan dukungan finansial dan nonfinansial kepada UMKM. 

“Penambahan penyertaan modal ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan perbankan. Baik untuk keperluan simpanan, pinjaman, maupun transaksi lainnya,” tuturnya.

Baca Juga  Menteri PU Siap Bereskan Banjir Rawang, Berkat Lakek Tangan Rachmad Wijaya Bersama Andre Rosiade