Diki menilai, banyak kasus korupsi yang terjadi dan tidak terungkap karena pelapor merasa takut dan terancam. Untuk itu, kedepannya negara maupun pemerintah di segala level tingkatan, perlu menciptakan sistem pelaporan tindak pidana korupsi yang aman dan menjamin keselamatan pelapor.
“Tanpa adanya sistem Whistle Blower yang aman, kasus korupsi yang tidak terungkap pasti akan lebih banyak dibandingkan yang terungkap. Penciptaan sistem pelaporan kasus korupsi yang aman ini, perlu terus kita dorong,” pungkasnya.
Lanjutkan Proses Pemeriksaan
Sebelumnya, terkait kasus pungutan tidak sah senilai Rp5 miliar lebih ini, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terus melakukan pendalaman. Sejumlah pejabat, baik Bapenda maupun jajaran pimpinan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, untuk menyelidiki kasus ini, pihaknya bahkan juga telah memintai keterangan dari pihak Inspektorat Sumbar selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang sempat menangani kasus ini.
“Sejauh ini kita telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap empat orang. Yaitu Kepala Bapenda Sumbar, beberapa Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kota, serta pihak Inspektorat Sumbar yang baru saja diklarifikasi pada hari ini (kemarin–red),” ujarnya kepada Haluan di Mapolda Sumbar, Selasa (19/12)
Dwi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Sumbar mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar kepada pimpinan dan jajaran UPTD Samsat di kabupaten-kota.














