PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhir bersuara perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta pihaknya memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Pemilihan Tetap (DCT). Pihak KPU tetap bersikukuh tak bisa melaksanakan putusan itu lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023, tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPD.
Hal itu terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat lanjutan dengan lembaga penyelenggaraan pemilu, mengenai aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1) kemarin.
Dalam rapat tersebut menghadirkan perwakilan lembaga penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dan Anggota DPR RI, Guspardi Gaus, sama-sama menyampaikan, pembahasan mengenai aturan pencalonan anggota DPD terbilang krusial. Sebab, ada beberapa calon yang tidak bisa dicalonkan menjadi anggota DPD, menyangkut masalah hukum.
Terkait hal ini, Junimart bahkan menyinggung contoh kasus yang terjadi pada Irman Gusman yang ingin mencalonkan menjadi anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara menurut Guspardi, ketika Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan bahwa Irman Gusman berhak dicalonkan menjadi anggota DPD, namun kenapa KPU seolah membangkang, dan tidak mau untuk mengubah (PKPU).














